Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menuliskan, “Apakah boleh berdoa dalam shalat dengan doa selain menggunakan selain dari bahasa Arab?” Jawabannya ialah, “Berdoa dalam shalat menggunakan selain bahasa Arab hukumnya boleh-boleh saja dengan berbagai macam doa yang dapat dibaca diluar shalat.” Dan ini sesuai dengan madzhab yang kita anut, baik doa tersebut menyangkut urusan agama atau urusan dunia, seperti contohnya, ”Ya Allah, limpahkanlah rejeki yang banyak dan halal kepadaku dan anugerahkan padaku keturunan yang shalih atau rumah bagus dan istri yang baik, cantik, putih dan seterusnya.” Menurut mazhab Imam Nawawi, ini sama sekali tidak membatalkan shalat kita, demikian juga menurut pendapat dari Imam Malik, Sofyan Ats-Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq.
Kemudian Imam Nawawi melanjutkan, adapun dalil kita (tentang bolehnya doa di waktu sujud dengan selain bahasa Arab) sangat kuat dengan adanya hadits Nabi yang berbunyi, “Adapun sujud, maka berusahalah sekuat-kuatnya agar banyak membaca doa.” Dalam hadits yang lain, “Adapun jika dalam keadaan sujud, perbanyak lah membaca doa.” Perintah untuk membaca doa dalam hadits sifatnya mutlak atau dengan kata lain membaca doa apa saja dengan menggunakan bahasa mana pun dan tidak ada ikatan-ikatan yang mengharuskan berbahasa Arab. Jika memang menggunakan bahasa lain selain dari bahasa Arab itu dilarang dan membatalkan shalat maka pasti Rasulullah sudah menjelaskan dan melarang. Namun kenyataannya Rasulullah tidak melarang hal itu, maka dari itu hukumnya boleh-boleh saja berdoa menggunakan bahasa selain dari bahasa Arab.
Abdullah bin Mas’ud memutlakkan doa di dalam shalat dan tidak mensyaratkannya dengan bahasa Arab. Dari Amru bin Dinar, berkata Abdullah Ibnu Mas’ud, “Sisipkanlah segala permohonan untuk kebutuhan hari-hari mu dalam doa pada shalat-shalat wajib mu.”
Syaikh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna.
Dalam suatu kesempatan, “Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta” (Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah) Saudi Arabia ada suatu pertanyaan, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa saja? Apakah ini membatalkan shalat?”
Mereka menjawab, “Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan menggunakan selain bahasa Arab. Namun ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadits yang sahih dari Nabi dalam rangka mencontoh Nabi.
Berdoa Dengan Doa yang Berasal dari Al-Qur’an
Kita tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dalam sujud, namun bagaimana jika doa yang kita baca berasal dari Al-Qur’an?
Az-Zarkasyi berkata:
“Dan kemakruhan membaca Al-Qur’an ketika sujud adalah apabila dia bermaksud membaca Al-Qur’an, adapun apabila maksudnya adalah berdoa dan pujian maka itu seperti orang yang qumut ketika shalat dengan membaca sebuah ayat dari Al-Qur’an.”
“Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta” (Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah) Saudi Arabia pernah ditanya tentang pertanyaan semakna dan menyatakan. “Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Qur’an ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Qur’an."
Itulah sedikit pengetahuan tentang “Boleh atau tidaknya berdoa dengan bahasa selain bahasa Arab.” Semoga tulisan ini berguna bagi anda para pembaca. Jika mungkin para pembaca memiliki referensi lain yang lebih baik silahkan menambahkan. Dan jika ada tulisan atau kata-kata yang salah silahkan kirimkan kritik dan sarannya dalam kolom komentar. Karena kritik dan saran berguna untuk membangun blog ini lebih baik lagi.
Terima kasih.